1. Layanan Rekam Medik / Pendaftaran

No. SK: 445/002/SK/I/2024

  • Layanan Rekam Medik / Pendaftaran
    1. Menunjukan Kartu Tanda Penduduk KTP
    2. Menunjukan Kartu jaminan Kesehatan JKN jika ada
    3. Menunjukan Kartu Kontrol Pasien

  • Layanan Rekam Medik Pendaftaran
    1. Pasien atau keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran
    2. Pasien atau Pengunjung menunggu nomor antriannya di Panggil Oleh Petugas
    3. Petugas memproses Kelengkapan Persyaratan Pasien
    4. Pasien /keluarga menunggu panggilan dari tiap-tiap ruangan yang dituju

Waktu yang di butuhkan di Loket pendaftaran adalah 5-10 Menit

1.  Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

2.Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Jasa pelayanan kesehatan sesuai standar

1.     Kotak saran

2.     Facebook : Puskesmas Poleang

3.     Email        : puskesmaspoleang2019@gmail.com

Telp / Wa : 082324672759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Poleang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Layanan Rekam Medik / Pendaftaran"