Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/A.I/17/2024

  1. Kartu Identitas/KTP/KK

  1. Pasien di skrining oleh petugas meja informasi
  2. Pasien ambil nomor antrian online
  3. Pasien menunggu panggilan petugas menuju pendaftaran
  4. Dari pendaftaran pasien menunggu panggilan petugas ruang layanan kesehatan gigi dan mulut
  5. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  6. Jika dibutuhkan pasien mendapatkan resep untuk mengambil obat ke ruang farmasi
  7. Dilakukan rujukan jika dibutuhkan

BISA LEBIH LAMA JIKA TERJADI GANGGUAN JARINGAN INTERNET DAN PEMADAMAN LISTRIK

Tidak dipungut biaya

a.Pemeriksaan gigi dan mulut b.Pengobatan gigi c.Pencabutan gigi

a.Telepon   : 081265055658 (Santhy Trialina Hutabarat, SKM)

b. Facebook : Puskesmas Tandang Buhit

c. Instagram : puskesmastandangbuhitbalige


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store