Unit Gawat Darurat

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Kartu Berobat/ Rekam Medis
  2. KIS/ KTP

  1. Penderita datang ke UGD dan diterima oleh Petugas
  2. Petugas menerima pasien dan menempatkannya sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya (berdasrkan triase)
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan singkat untuk menentukan derajat kegawatannya
  4. Menentukan diagnosa
  5. Petugas memberikan KIE kepada Pasien dan Keluarga
  6. Petugas meminta kepada keluarga/ pasien untuk mengisi dan menandatangani inform concent (persetujuan tindakan)
  7. Petugas memberi tindakan dan intervensi sesuai dengan masalah dan penyakit yang diderita oleh pasien
  8. Petugas meminta keluarga mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
  9. Petugas memberikan resep obat pada pasien untuk diambil di apotik
  10. Petugas menulis di buku register pasien berdasarkan rekam medis
  11. Pasien dirujuk ketika tidak bisa ditangani di Puskesmas

30 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS Faskes Puskesmas Sita
  • Untuk pasien umum sesuai kasus atau tindakan yang diberikan dan dipungut biaya sesuai Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan, Pelayanan Visum et Repertum,Pelayanan Rujukan

  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"