Pelayanan penerbitan akta kelahiran

  1. membawa kartu keluarga, buku nikah,KIA, KTP suami istri

  1. pemohon membawa berkas yg dipersyaratkan
  2. mengambil nomer antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. petugas akan menerima, meneliti,dan mengunggah ke aplikasi SIAK
  4. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten (dispenduk capil) memverifikasi data unggahan
  5. akta dicetak setelah data pengajuan akte kelahiran diverifikasi oleh dispenduk capil
  6. berkas yg sudah selesai akan diserahkan oleh pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

nomo wa 083138779585

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan akta kelahiran"