Pencairan Belanja Tak Terduga (BTT)

No. SK: 188/08/424.021/2024

  • Kebutuhan keadaan darurat berupa Tanggap Darurat Bencana, Konflik Sosial dan/atau Kejadian Luar Biasa:
    1. Usulan pencairan BTT dari PA-SKPD Fungsional/KPA-SKPD Fungsional;
    2. Penetapan Walikota atas status tanggap darurat untuk Bencana Alam, Bencana Non-Alam, Konflik Sosial dan/atau Kejadian Luar Biasa;
    3. Rencana Kebutuhan Belanja (RKB);
    4. Rekomendasi PA-SKPD Fungsional Bencana;
    5. Surat pernyataan tanggung jawab.
  • Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya:
    1. Permintaan pengembalian oleh PA-SKPD Fungsional
    2. Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB) atau sebutan lain: - Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) untuk ditetapkan oleh PA-SKPD Fungsional atau pejabat yang diberi kewenangan; - Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) untuk ditetapkan oleh PA-SKPD Fungsional atau pejabat yang diberi kewenangan; atau - SKLB atau dokumen lainnya yang dipersamakan untuk ditandatangani oleh PA-SKPD Fungsional dan disahkan oleh PPKD;
    3. Bukti-bukti yang sah: - Surat permintaan pengembalian dari pemohon; - bukti penyetoran; - daftar perhitungan kelebihan penyetoran pendapatan; - kronologis kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan; - hasil pemeriksaan Inspektorat; - hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan; - keputusan pengadilan; dan/atau - dokumen pendukung lain yang sesuai, penggunaan bukti-bukti yang sah disesuaikan dengan peruntukanya.
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA-SKPD Fungsional/KPA-SKPD Fungsional
  • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya:
    1. Keputusan Walikota tentang besaran, penggunaan dan SKPD yang menangani Bantuan Sosial;
    2. Keputusan Walikota tentang daftar penerima dan besaran serta SKPD yang menangani Bantuan Sosial atau diatur lain oleh ketentuan yang berlaku;
    3. Persyaratan administrasi: - Pengantar SKPD atas permohonan pencairan Bantuan Sosial kepada PPKD; - surat permohonan pencairan Bantuan Sosial; - rincian rencana penggunaan Bantuan Sosial; - fotokopi KK; - fotokopi KTP; - fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama penerima Bantuan Sosial; - kuitansi; dan - Surat pernyataan tanggung jawab; penggunaan persyaratan administrasi disesuaikan dengan peruntukanya.
    4. Pertimbangan SKPD yang telah terdisposisi oleh Walikota atau diatur lain oleh ketentuan yang berlaku

  • Kebutuhan keadaan darurat berupa Tanggap Darurat Bencana, Konflik Sosial dan/atau Kejadian Luar Biasa:
    1. PA-SKPD Fungsional/KPA-SKPD Fungsional yang terkait dengan penanganan keadaan darurat, mengajukan usulan pencairan BTT dilampiri RKB, rekomendasi PA-SKPD Fungsional Bencana dan surat pernyataan tanggung jawab, paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya rekomendasi kepada PPKD selaku BUD;
    2. PPKD selaku BUD mencairkan BTT kepada PA-SKPD Fungsional/KPA-SKPD Fungsional yang terkait penanganan keadaan darurat, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya usulan beserta lampirannya;
    3. Pencairan diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah pengusul RKB;
    4. Pencairan dana BTT dilakukan dengan mekanisme TU dan ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran SKPD atau rekening khusus BTT pada SKPD.
  • Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya:
    1. PA-SKPD Fungsional mengajukan permintaan pengembalian kepada PPKD dilampiri dengan dokumen persyaratan dan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB) atau sebutan lain kepada PPKD selaku BUD;
    2. PPKD mengesahkan SKLB atau dokumen lainnya yang dipersamakan yang terlampir dalam permintaan pengembalian setelah berkoordinasi dengan bendahara SKPKD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPKD;
    3. Berdasarkan permintaan pengembalian oleh PA-SKPD Fungsional dan SKPDLB atau SKRDLB atau SKLB yang telah disahkan PPKD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, PPKD memerintahkan bendahara pengeluaran SKPKD untuk memproses pengajuan pembayaran pengembalian atas kelebihan pendapatan atas beban BTT;
    4. Bendahara pengeluaran SKPKD melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen pembayaran, dan menerbitkan SPP;
    5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD (PPK SKPKD) melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran SKPKD dan menyiapkan SPM;
    6. PPKD meneliti kelengkapan dan kebenaran atas perhitungan yang diajukan dan ketersediaan anggaran BTT serta menandatangani SPM;
    7. berdasarkan SPM beserta dokumen pendukung, Kuasa BUD mencairkan dana RKUD dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) atau SP2D atas beban BTT.
    8. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme langsung (LS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya:
    1. Berdasarkan disposisi Walikota, SKPD membuat pengantar kepada PPKD dilengkapi disposisi dan dokumen persyaratan pencairan, dan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab;
    2. PPKD memerintahkan kepada bendahara pengeluaran untuk membuat SPP;
    3. Apabila dokumen persyaratan pencairan dinyatakan lengkap maka PPK-PPKD menerbitkan SPM untuk ditandatangani PPKD;
    4. Setelah SPM diterbitkan selanjutnya Kuasa BUD menerbitkan SP2D;
    5. Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 2 (dua) hari kerja apabila seluruh berkas persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana Belanja Tak Terduga (BTT)

Dapat dilakukan melalui:

1.  Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/

2.  Instagram: @bpka_kotapasuruan

3.  Telepon: 0343-412860

4.  Fax: 418825

5.  Kotak saran

Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store