No. SK: 188/08/424.021/2024
2 (dua) hari kerja apabila seluruh berkas persyaratan lengkap |
Tidak dipungut biaya
Pencairan Dana Belanja Tak Terduga (BTT)
Dapat dilakukan melalui:
1. Laman: https://bpka.pasuruankota.go.id/
2. Instagram: @bpka_kotapasuruan
3. Telepon: 0343-412860
4. Fax: 418825
5. Kotak saran
Datang langsung ke kantor BPKA Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan no.22 PasuruanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store