No. SK: 188/10/423.402.07/2023
1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Penduduk
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili Penduduk apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
4. Mengonsep Surat Keterangan Domisili Penduduk
5. Mengetik konsep Surat Keterangan Domisili Penduduk
Tidak dipungut biaya
a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sekargadung Jl. Sekargadung No. 01 Kota Pasuruan
as
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store