Standar Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi

No. SK: 445/039/PKM-SM/SK/II/2024

  1. KTP/Kartu Identitas Lainnya
  2. Kartu Berobat di Puskesmas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KIS)
  4. Buku UKS/Buku Berobat

  1. Pasien Datang
  2. Pasien/Keluarga menyerahkan kartu berobat/jaminan kesehatan
  3. Pasien melakukan pendaftaran dan menanyakan keluhan
  4. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  5. Petugas membawa rekam medik ke poli

10 Menit

Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Kesehatan Puskesmas Pada Dinas Kesehatan

Pendaftaran pasien

1. Kotak Saran

2. SMS/Whatsapp : 0851 4223 2277

3. Telepon : 0631 23103

4. Email : pusksambas11@gmail.com

5. Media Sosial

   1) Facebook : Puskesmas Sambas

   2) Instagram : @puskesmassambassibolga

6. Secara langsung melalui petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi"