Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. .Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit (Poli Jiwa) bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling tentang masalah gangguan jiwa, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. .Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  10. Petugas memasukkan hasil konseling di aplikasi SIMKESWA

20 Menit

Umum : Perda No.3 tahun 2023

Gratis : JKN/BPJS


1.Pelayanan kesehatan jiwa 2.Surat Rujukan.

Kotak Pengaduan/Saran

Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

 Facebook : Puskesmas Lisu

 Instagram : @pkmlisu_barru

Aduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa"