Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah

No. SK: 038/000.8.3.2/605/VI-2024

  • 1
    1. a. Foto Copy KTP Pihak Pembeli dan Penjual
    2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
    3. c. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
    4. d. Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
    5. e. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
    6. f. Foto Dokumentasi Pendukung
    7. g. Surat Pernyataan Penguasaan Ha katas Sebidang Tanah yang Diketahui oleh Seuruh Saksi Batas Tanah, RT dan Foto Copy KTP

  • 1
    1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
    2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
    3. Petugas membuatkan draft Surat Penguasaan Hak atas Tanah
    4. Verifikasi dan paraf Surat Penguasaan Hak atas Tanah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
    5. Surat Penguasaan Hak atas Tanah di tanda tangani oleh Lurah
    6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
    7. Pemohon menerima Surat Penguasaan Hak atas Tanah dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah

Kantor camat siantar martoba menyediakan kotak saran dan petugas piket untuk menerima pengaduan pelayanan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah"