Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 011/I/2024

  • Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak
    1. Pasien tidak dapat diwakilkan
    2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    4. Pasien memiliki Buku KIA (Buku Pink)
    5. Pasien membawa fotocopy KK bagi ibu hamil baru
    6. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak
    1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
    2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
    3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
    4. Melakukan pemeriksaan KIA
    5. Melakukan rujukan internal ke bagian (Pemeriksaan Umum, Gigi & Mulut, USG, Instalasi Gizi dan Laboratorium) jika diperlukan
    6. Mengalasis hasil rujukan
    7. Melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
    8. Menentukan status pasien apakah normal atau terdapat kelainan
    9. Mengkonsultasikan ke dokter umum jika ada situasi kelainan pada pasien
    10. Memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai atas rekomendasi dokter
    11. Mengkosultasikan ke dokter umum untuk rujukan jika diperlukan

30 Menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

1) Pelayanan Umum (Pemeriksaan Fisik Ibu Hamil, Pengobatan, Penyuluhan dan Resep Obat)

·        UPT Puskesmas Palakka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·        Email uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

·        Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas Palakka ; Instagram @uptpuskesmasPalakka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak"