Penerbitan Izin Penggunaan Fasilitas Umum

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah
  4. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga fasilitas umum dimaksud
  5. Proposal Kegiatan (Tergantung Jenis Kegiatan). Untuk Acara Pernikahan Dan Hajatan Sejenisnya Tidak Diperlukan.

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat Izin Penggunaan Fasilitas Umum Kepetugas Pelayanan Di Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid,
  3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan melakukan survey
  4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey dari pemohon dan membubuhkan paraf
  5. Petugas Kecamatan mencetak Surat izin penggunaan fasilitas umum dan selanjutnya ditandatangani oleh Camat
  6. Surat Izin selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penggunaan Fasilitas Umum

Email : Kecmaltas@gmail.com

 SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penggunaan Fasilitas Umum"