Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT)

No. SK: 13/POL.PP-SET/2022

  • Persyaratan
    1. Menunjukkan Kartu Identitas
    2. Melaporkan terkait adanya PGOT

  • Pelaporan
    1. Pengguna Layanan Menuju Petugas Layanan
    2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan, lalu mengisi buku tamu
    3. Pengguna Layanan Menyampaikan Lokasi dimana PGOT berada
  • Pelayanan Penanganan
    1. Pengguna Layanan Menerima Layanan Penanganan PGOT

Jangka Waktu Penanganan tergantung pada jumlah laporan yang diterima, dan jauh dekatnya lokasi dengan pusat layanan atau Mako Satuan Polisi Pamong Praja

Tidak dipungut biaya

PGOT Tertangani

Pengadauan dapat dilakukan secara online pada media online Satuan Polisi Pamong Praja, SIPATEN, dan WA 081349612946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081349612946

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT)"