Standar Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi Verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan BHPRD

No. SK: 10

  1. Pengajuan Permohonan Verifikasi harus dilengkapi dengan berkas yang lengkap
  2. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat
  3. Dokumen sudah melalui Musdes, Musrenbangdes
  4. Dokumen sudah ditandatangani Kepala Desa

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat
  5. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi setiap pemohon dan paling lama 5 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi Verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan BHPRD"