Registrasi Surat Kuasa Khusus

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus;
  2. Fotokopi Kartu Anggota Pengacara/Advokat/Penasehat Hukum;
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum.

  1. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum mengambil Nomor Antrian Pendaftaran Surat Kuasa khusus;
  2. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum mendaftarkan Surat Kuasa Khusus melalui PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng;
  3. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum membayar PNBP Registrasi Surat Kuasa Khusus pada Loket PT. Pos Indonesia yang terdapat pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng;
  4. Panitera Memeriksa kelengkapan dan isi Surat Kuasa Khusus tersebut, memberi nomor dan tanggal registrasi, menandatangani Surat Kuasa khusus tersebut;
  5. Petugas meregister surat kuasa khusus tersebut pada aplikasi dan atau buku register surat kuasa khusus;
  6. Petugas mengarsipkan satu rangkap Surat Kuasa khusus tersebut dan menyerahkan rangkap asli kepada Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum;
  7. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum akan melampirkan surat kuasa khusus pada berkas perkara atau menyerahkan pada majelis hakim saat persidangan

10 Menit

10.000

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Profesi Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

Nomor Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Kuasa Khusus"