Pelayanan Rawat Inap

  1. Untuk pasien umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan di rawat inap
  2. Untuk pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan di rawat inap tidak harus menyertakan persyaratan cukup menunjukkan kartu BPJS/ KTP

  1. Pasien datang masuk ke Unit Gawat darurat untuk dilakukan pemeriksaan,keluarga pasien melakukan pendaftaran dan mendapatkan rekam medis.kemudian dilakukan pemasangan infus oleh perawat sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh dokter setelah dilakukan penanganan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap

30 Menit

Pasien BPJS - Yankesmaskin : Gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi :

Karcis UGD Gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 34 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email : puskesmas.mojoagung@gmail.com
  4. Telepon : (0321)495048
  5. WA : 085606647775
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"