Kb

No. SK: 011/I/2024

  • KB
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • KB
    1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
    2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
    3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
    4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta menjelaskan metode dan efek samping kontrasepsi yang dipilih
    5. Memberikan lembar inform consent kepada Pasien apabila bersedia dilakukan tindakan
    6. Melakukan tindakan pelayanan KB sesuai SOP

30 Menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

1) Pemasangan IUD

·        UPT Puskesmas Palakka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·        Email uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

·        Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas Palakka ; Instagram @uptpuskesmasPalakka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kb"