Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan

  1. Penyiapan instrumen pengumpulan Data Dasar Keluarga, Potensi Desa/Kelurahan, Tingkat Potensi Perkembangan Desa/Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
  2. Penyiapan kelompok kerja Profil Desa/Kelurahan
  3. Pelaksanaan Pengumpulan Data
  4. Pengolahan Data
  5. Publikasi Data Profil Desa/Kelurahan

  1. Pokja Desa mengisi instrumen data dasar keluarga (DDK), Potensi Desa/Kelurahan, Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan
  2. Pokja Desa menyampaikan berkas Data Dasar Keluarga (DDK), Potensi Desa/Kelurahan, Tingkat Perkembanga Desa/Kelurahan
  3. Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) menerima berkas Data Dasar Keluarga (DDK), Potensi Desa/Kelurahan, Tingkat Perkembanga Desa/Kelurahan dari desa
  4. Operator Profil Desa/Kelurahan mengentry Data Dasar Keluarga (DDK), Potensi Desa/Kelurahan, Tingkat Perkembanga Desa/Kelurahan ke aplikasi Prodeskel
  5. Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sebagai Admin mencek Pengolahan Data Dasar Keluarga (DDK)
  6. Laporan progres dari aplikasi Prodeskel Data Profil Desa/Kelurahan disampaikan kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas

Waktu penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya.

Tidak dipungut biaya

Data desa yang telah diolah ke Aplikasi Prodeskel menunjukkan Status Desa masing-masing (Swadaya, Swakarya, Swasembada)

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store