Pelayanan kesehatan Lingkungan

No. SK: 445/03/PKM.KK/2024

  1. Untuk dalam gedung • Konsultasi pasien berbasis lingkungan harus membawa KTP,KK,Kartu BPJS dan Rujukan internal dari dokter umum
  2. untuk diluar Gedung • Untuk Konseling luar Gedung pasien rujuka pelayanan kesling,tempat tempat umum,Tempat pengelolaan makanan petugas membawa surat tugas dan form pemerikassan

  1. Alur pelayanan dalam Gedung a) Dokter umum Memberikan rujukan internal kepada pasien untuk konsultasi ke petugas kesling terait penyakit berbasis lingkungan b) Petugas kesling melakukan wawancara kepada pasien c) Petugas kesling memberikan saran dan masukan terkait kesehatan lingkungan yang harus dilakukan dirumah d) Petugas menulisdalam rekam medis dan mencatat dalam buku register pelayanan kesehatan lingkungan e) Bila diperlukan kunjungan rumah maka dijadwalkan untuk kunjungan rumah
  2. Alur pelayanan diluar Gedung a) Petugas melakukan perencanaan kegiatan luar Gedung program kesling b) Petugas meaksanakan perencanaan kegiatan tersebut c) Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan

1.    Untuk pelayanan dalam Gedung 10 -15 Menit

Untuk luar Gedung kegiatan dalam 1 tahun harus diselesaikan dalam tahun tersebut

Tidak dipungut biaya

1.pelayanan kesehatan lingkungan 2.Leaflet penyakit berbasis lingkungan 3.Jadwal kunjungan lapangan

1.UPT puskesmas Kayu Kunyit Kabupaten     Bengkulu selatan Jl. Kantor Camat Manna

2.Email:puskesmaskykunyit@gmail.com

3.IG :

4.FB : @Puskesmas Kayu Kunyit

5.Nomor HP : 085142787027

6.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store