Pengawalan Pejabat atau Orang Penting

No. SK: 13/POL.PP-SET/2022

  • Persyaratan
    1. Menunjukkan Kartu Identitas
    2. Menyampaiakan Surat Permohonan Pelayanan Pengawalan Pejabat atau Orang Penting

  • Pelaporan
    1. Pengguna Layanan Menuju Petugas Layanan
    2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan, lalu mengisi buku tamu
    3. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Pengawalan Pejabat atau Orang Penting
  • Pelayanan Pengawalan
    1. Pengguna Layanan Menerima Layanan Pengawalan Pejabat atau Orang Penting

Jangka Waktu Penyelesaian menyesuaikan dengan Surat Permohonan yang disampaikan

Tidak dipungut biaya

Pengawalan Pejabat atau Orang Penting Terlaksana

Pengadauan dapat dilakukan secara online pada media online Satuan Polisi Pamong Praja, SIPATEN, dan WA 081349612946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081349612946

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan Pejabat atau Orang Penting"