Loket Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Menunjukan nomor antrian
  2. Menunjukan KTP
  3. Menunjukan Kartu Kunjungan (Untuk pengunjung lama)
  4. Menunjukan kartu JKN KIS bagi peserta BPJS

  1. Pasien/Pengunjung mengambil nomor antrian di tempat loket
  2. Menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran, mencatat dalam buku register dan menyiapkan map rekam medik pasien/ pengunjung
  4. Rekam Medik diserahkan ke pasien/ pengunjung untuk selanjutnya diarahkan ke poli tujuan

15 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS Faskes Puskesmas Sita
  • Untuk pasien umum sesuai kasus atau tindakan yang diberikan dan dipungut biaya sesuai Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

Rekam Medik

  • Pengaduan langsung
  • Kotak Saran
  • WA/Telp 085237096356
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran Rawat Jalan"