Pelayanan IGD/Ruang Tindakan

No. SK: 440/A.I/17/2024

  1. Kartu Identitas/KTP/KK

  • Untuk yang non gawat darurat
    1. a.Pasien datang ambil nomor antrian online
    2. b.Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran
    3. c.Setelah dipanggil petugas dan dilayani pasien dipersilahkan menuju ruang IGD/Ruang Tindakan
    4. d.Pasien mendapatkan tindakan medis
  • Untuk yang gawat darurat
    1. a.Pasien langsung menuju ruang IGD
    2. b.Pasien mendapatkan tindakan medis
    3. c.Pasien dirujuk jika dibutuhkan

a. Respon tindakan oleh petugas 3 menit

b. Lama tindakan sesuai kondisi pasien


Tidak dipungut biaya

a.Kegawatdaruratan Bedah Luka b.Kegawatdaruratan Penyakit Dalam c.Kegawatdaruratan Penyakit Paru d.Tindakan Medis

a.Telepon   : 081265055658 (Santhy Trialina Hutabarat, SKM)

b. Facebook : Puskesmas Tandang Buhit

c. Instagram : puskesmastandangbuhitbalige


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store