Pelayanan Domain

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. Adanya Surat Informasi permohonan pembuatan Web ( DomianSub Domain )

  1. 1. OPD selaku pengguna mengajukan permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain ) ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri. 2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Menerima Surat permohonan pembuatan Web (Domian / Sub Domain) dan memberikan disposisi. 3. Bidang APPS menerima dan menindaklajuti disposisi Surat permohonan pembuatan Web ( Domian / Sub Domain ) ke petugas teknis. 4. Petugas Teknis melakukan Analisa Kebutuhan. 5. Petugas Teknis melakukan Perancangan Desain Web. 6. Petugas Teknis melakukan presentasi Desain Web. 7. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri melalui kepala Bidang APPS Penunjukan Progammer. 8. Programmer yang ditunjuk melakukan Coding Desain Web. 9. Programmer yang ditunjuk melakukan presentasi Web (Server Lokal ). 10. Petugas teknis hosting melakukan Upload Web yang sudah jadi pada Hosting . 11. Petugas Teknis melakukan pemberian nama sub domain terhadap Web yang sudah di hostingkan. 12. Petugas Teknis melakukan uji coba terhadap Web yang sudah di hostingkan. 13. Petugas Teknis memberikan pelatihan Admin pengelolaan Website subdomain. 14. Petugas Teknis menyusun Berita Acara Serah terima pemgelolaan Web.

§  5 (lima) hari kerja,

§  Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB

§  Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

§  Jumat 08.00 - 11.00 WIB

Durasi Penyelesaian : 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Sub Domain

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152, 696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website      :            https://diskominfo.kedirikab.go.id Email      :           diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo.

2.      Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo.

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan

           sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id