Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Penerbitan KTP-el bru bagi penduduk WNI
    1. Telah berusia 17 ( tujuh belas), sudah kawin atau pernah kawin;
    2. Kartu Keluarga;
  • Penerbitan KTP-el bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Telah berusia 17 ( tujuh belas), sudah kawin atau pernah kawin;
    2. Kartu Keluarga;
    3. Dokumen perjalanan;
    4. Kartu izin tinggal tetap;
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI Wilayah NKRI
    1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota daerah asal;
    2. Kartu keluarga;
  • Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI yang datang dari luar Wilayah NKRI
    1. Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia;
    2. Kartu Keluarga (KK);
  • Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Kartu Keluarga;
    2. KTP-el Lama;
    3. Kartu izin tinggal tetap;
    4. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan;
  • Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. Kartu keluarga;
    2. KTP-el Lama;
    3. Dokumen perjalanan;
    4. Kartu izin tinggal tetap;
  • Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tingal tetap
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. KTP-el yang rusak;
    3. Kartu keluarga;
    4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia/Dokumen perjalanan;
  • Penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota diluar domisili
    1. Tidak melakukan perubahan data penduduk;
    2. Kartu keluarga;

2 Hari dari pemasukan sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

KTP Elektromik

2 Hari dari pemasukan sampai pengambilan dokumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-