Pelayanan Informasi, Data dan Laporan

No. SK: 000.8.3.2/290/SET-BAPPEDA

  1. Surat Tugas
  2. Surat Permintaan Informasi, Data dan Laporan
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Membawa dan memberikan Surat Tugas, Surat Permintaan Informasi, Data dan Laporan, Tanda Pengenal/Identitas
  2. Memeriksa dokumen/berkas dari pemohon dan menyerahkan kepada bagian terkait untuk memberikan fasilitasi pelayanan Informasi, Data dan Laporan, Apabila dokumen/berkas pendukung lengkap maka akan diserahkan langsung ke bagian terkait jika belum lengkap maka pemohon harus melengkapi dokumen/berkas pendukung yang ada
  3. Menerima dokumen/berkas dari pemohon dan memberikan pelayanan Informasi, Data dan Laporan
  4. Menerima pelayanan data, laporan dan informasi

Paling Lambat (3 Hari)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi, Data dan Laporan

Dapat Melapor di Website SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store