Pembuatan KK elektronik

No. SK: 400.3/04/MJL-UM/2024

  1. Surat Permohonan pembuatan KK
  2. Surat pengantar dari desa
  3. Jika menambah anggota keluarga membawa surat kterangan lahir

  1. Pemohon menyrerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas mengecek berkas
  3. Jika berkas lengkap petugas meregistrasi dan menruskan kepada Camat atau Sekcam untuk ditandatangani
  4. Petugas menyerahkan kepada operator capil untuk dibuatkan KK
  5. selesai petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK Baru

no hp/wa : 081260111387/081352694053

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK elektronik"