Pelayanan TBC

No. SK: 092/PKM-LS/SK/I/2023

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. etugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB A. Pasien TB kontrol rutin pengobatan: a.Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b.Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c.Petugasmelakukanrujukan (internal / eksternal) bila diperlukan d.Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien e. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01) B. Pasien TB Baru a. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien b.Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan) c.Petugas memberikan konseling TB d.Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien

20 Menit

Umum dan JKN : Gratis / Program


Pelayanan pengobatan pasien TBC

Kotak Pengaduan/Saran

 Telp/WA : 0823-3706-5585

 Email : pkmlisu@gmail.com

 Facebook : Puskesmas Lisu

 Instagram : @pkmlisu_barru

Aduan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"