Pelayanan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Denpasar

No. SK: 188.4/085/dpkpp

  1. Ber KTP Denpasar
  2. Status Tanah Milik Sendiri
  3. Terdaftar pada DTKS Kota Denpasar
  4. Mengajukan Proposal Permohonan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

  1. menerima laporan Rumah Tidak Layak Huni dari desa / kelurahan
  2. memverifikasi dan memvalidasi laporan Rumah Tidak Layak Huni
  3. melakukan penggalian data kelokasi
  4. menganalisa data lapangan dengan data laporan pengajuan
  5. menetapkan laporan Rumah Tidak Layak Huni

Kurang Lebih 6 Hari Kerja

menerima laporan Rumah Tidak Layak Huni dari desa / kelurahan

memverifikasi dan memvalidasi laporan Rumah Tidak Layak Huni 

melakukan penggalian data kelokasi 

menganalisa data lapangan dengan data laporan pengajuan

menetapkan laporan Rumah Tidak Layak Huni 

Tidak dipungut biaya

Rumah Layak Huni

Jalan Mulawarman No. 7, Denpasar

Telp. 0361-415184

Email : disperkim.dps@gmail.com

IG : @disperkimkotadenpasar

Website :perkim.denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Denpasar"