No. SK: 188.4/085/dpkpp
Kurang Lebih 6 Hari Kerja
menerima laporan Rumah Tidak Layak Huni dari desa / kelurahan
memverifikasi dan memvalidasi laporan Rumah Tidak Layak Huni
melakukan penggalian data kelokasi
menganalisa data lapangan dengan data laporan pengajuan
menetapkan laporan Rumah Tidak Layak Huni
Tidak dipungut biaya
Rumah Layak Huni
Jalan Mulawarman No. 7, Denpasar
Telp. 0361-415184
Email : disperkim.dps@gmail.com
IG : @disperkimkotadenpasar
Website :perkim.denpasarkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store