Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/7.1/SK.ADMEN/423.104.03/2023

  1. Menunjukkan nomor antrean, Menunjukkan KTP, Menunjukkan KIS dan Bagi pasien umum membayar retribusi

  1. Pasien mengambil nomer antrean Nomer antrean dibagi sesuai dengan kategori loket prioritas (lansia, anak, ibu hamil, ibu menyusui, dissabilitas) dan loket umum Pasien menunggu nomer antreannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/ pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya

3 - 5 menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1.       Kotak Saran

2.       Telepon/ SMS nomer : (0343) 424481/ 085784008722

3.       WA nomer : 085784008722

4.       Email : karangketugpuskesmas@gmail.com

5.       Facebook / Youtube : Puskesmas Karangketug

6.       Instagram : puskesmaskarangketug

7.       Website pkmkarangketug.pasuruankota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online melalui WA dan Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"