Pelayanan Penambahan Bandwidth

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. Adanya Surat /Informasi pemberitahuan penambahan Bandwidth

  1. 1. OPD selaku pengguna jaringan mengirimkan Surat permohonan penambahan Bandwidth. 2. Dinas Kominfo Menerima Surat permohonan penambahan Bandwidth dan memberikan disposisi. 3. Tim Teknis menindaklajuti disposisi Surat permohonan penambahan Bandwidth. 4. Melakukan melakukan penambahan Bandwidth sesuai permintaan. 5. Petugas teknis melaporkan tindak lanjut penambahan Bandwidth. 6. Petugas teknis melaporkan bahwa penambahan Bandwidth sudah selesai.

§  24 Jam, akan tetapi harus ada pemberitahuan 1 hari

sebelumnya

Tidak dipungut biaya

Penambahan Bandwidth akses Jaringan Utama

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152, 696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website      :            https://diskominfo.kedirikab.go.id Email          :            diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo.

2.      Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan

masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Dinas Kominfo.

4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id