Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas Yang Berubah Status Menjadi Izin Tinggal Tetap

No. SK: 36/KTPS/Xi/2023

  1. Dokumen perjalanan
  2. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonandan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan danmemberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalambasis datakependudukan
  6. Petugas mencetak biodata Penduduk apabila diminta olehpemohon
  7. Pejabat menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk
  8. Petugas menyerahkan Biodata Penduduk kepadaPenduduk/pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1. LANGSUNG: 

 Penduduk datang langsung ke Dinas KependudukandanPencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil Kecamatan setempat dalam Kabupaten Bengkalis

 2. TIDAK LANGSUNG 

a. Sarana pengaduan yang disediakan :

  Melalui telepon 

 Melalui kotak saran

  Melalui surat

  Melalui website

 b. Prosedur/mekanisme pengaduan :

  Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakandilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 

 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBengkalis melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindaklanjut pengaduan c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

 AROMY YOSDEL, S.Sos NIP, 19860612 2005011002 Jabatan : Kepala Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan, jenis layananpengajuan https://linkktr.ee/dukcapilbengkalis 

 JUNNERI , S.Pd, NIP. 19740604 200904 1001 Jabatan: Fungsional Ahli Muda Administrator Database, jenis layanan pengaduan Website SP4N LAPOR

 Ns. DIAH TANTRI, K. S.Kep NIP 19760925 2005012007 Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator Data Base, jenis layanan pengajuan http://simpel- dukcapil.bengkaliskab.go.id 

 Linda Leorita, SE NIP 1972 0105 199803 2003Jabatan : Fungsional Ahli Muda Administrator DataBase, HP/WA 0821 79645691 

 Perawito, SH. NIP 19800917 200901 1008Jabatan : Administrator Data Base HP/WA082173469875 

 Muhammad Zulkifl , NIP 19810618 201202 1007Jabatan : Administrator Data Base. HP/WA081371685622 Alamat email (kantor) :aduandukcapilbks@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas Yang Berubah Status Menjadi Izin Tinggal Tetap"