No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024
1. Upload berkas persyaratan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ==> Akun pemohon
2. 1 Hari Kerja : Memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi di aplikasi SIMBG. Jika tidak memenuhi syarat/tidak lengkap, berkas diverifikasi ulang
3. 1 Hari Kerja : Penunjukan TPA/TPT dan Penjadwalan konsultasi di aplikasi SIMBG
4. 3- 23 Hari Kerja : Melaksanakan konsultasi dan Pemeriksaan dokumen teknis arsitektur/struktur/mekanikal elektrikal perpipaan. Jika belum memenuhi standar teknis, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki.
5. 1 Hari Kerja : Menerima Berita Acara Hasil Konsultasi dan menguploadnya di aplikasi SIMBG (Apabila bangunan gedung belum memiliki IMB/PBG dilakukan perhitungan teknis retribusi)
6. 1 Hari Kerja :Menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Menetapkan Retribusi (Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD)
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
1. Sosial Media (Instagram) Dinas Tata Ruang dan
Bangunan Kabupaten Tangerang;
2. Melalui WA (pesan singkat) 081213027102
3. Onsite ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Kabupaten Tangerang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store