Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024

  1. 1. Data Tanah ? Bukti Kepemilikan Tanah/ Sertifikat ? Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar banguna Gedung yang sudah ada (Eksisting) pada area/persil yang akan dibangun ? Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah (Bila diperlukan)
  2. 2. Data Umum ? Informasi KTP/KITAS* ? Informasi KRK/KKPR*(Site Plan dan IP/IPR ) ? Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung (Bila Pemilik tanah bukan pemilik Bangunan Gedung) ? Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan/ KKOP (Jika dibutuhkan) ? Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/ SIPPT (Jika disyaratkan) ? Dokumen Lingkungan Sesuai peraturan perundang-undangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPl) / Izin Lokasi* (Bila dibutuhkan) ? Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan) ? Sertifikat Laik Fungsi (Dalam Hal sudah memiliki) ? PBG disertai bukti bayar retribusi (apabila sudah memiliki) ? Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan (Arsitek berlisensi)
  3. 3. Data Teknis : Arsitektur ? Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah,Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung ? Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  4. 4. Data Teknis : Struktur ? Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen, Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup, dan komponen gedung lainnya (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai. 2. Gambar dinding geser (bila ada) 3. Gambar Basemen (bila ada) ? Gambar Detail Struktur ? Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/ bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
  5. 5. Data Teknis : Gedung Eksisting ? Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (dilaksanakan secara visual dan dengan metode pemeriksaan non-destruktif terhadap seluruh komponen bangunan gedung. Dalam hal terdapat indikasi penting, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan metode destruktif) ? Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung (Hanya untuk Gedung Kepentingan Umum) ? gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing) ? Perhitungan Teknis dan Dokume Rencana Teknis saat pembangunan gedung (Apabila masih tersedia) ? Gambar Detail Struktur terbangun (Apabila masih tersedia) ? Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

1. Upload berkas persyaratan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ==> Akun pemohon
2. 1 Hari Kerja : Memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi di aplikasi SIMBG. Jika tidak memenuhi syarat/tidak lengkap, berkas diverifikasi ulang
3. 1 Hari Kerja : Penunjukan TPA/TPT dan Penjadwalan konsultasi di aplikasi SIMBG
4. 3- 23 Hari Kerja : Melaksanakan konsultasi dan Pemeriksaan dokumen teknis arsitektur/struktur/mekanikal elektrikal perpipaan. Jika belum memenuhi standar teknis, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki.
5.  1 Hari Kerja : Menerima Berita Acara Hasil Konsultasi dan menguploadnya di aplikasi SIMBG (Apabila bangunan gedung belum memiliki IMB/PBG dilakukan perhitungan teknis retribusi)
6. 1 Hari Kerja :Menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Menetapkan Retribusi (Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

1. Sosial Media (Instagram) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang;
2. Melalui WA (pesan singkat) 081213027102 3. Onsite ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"