Penanganan Sengketa Tanah

No. SK: 17 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Desa / Lurah
  2. Alat Bukti Kepemilikan / Surat Tanah
  3. Foto Lokasi / Objek Sengketa (Lokasi Objek Sengketa Harus Jelas

  1. Pemeriksaan Berkas
  2. Petugas Mencatat Pada Buku Register
  3. Membuat Surat Panggilan Untuk Mediasi Yang Diteruskan Kepada Pihak Keamanan (TNI dan POLRI)
  4. Mempertemukan Para Pihak Untuk Dimediasi
  5. Peninjauan Lokasi Sengketa
  6. Membuat Surat Pernyataan Kesepakatan
  7. Membuat Surat Pengantar Ke Pengadilan ( Jika Tidak Ada Kesepakatan Setelah Beberapa Kali Mediasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sengketa Tanah

Email : kecmaltas@gmail.com

SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Sengketa Tanah"