Pengamanan Obyek Vital

No. SK: 13/POL.PP-SET/2022

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pengamanan Obyek Vital

  • Pelaporan
    1. Pengguna Layanan Menuju Petugas Layanan
    2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan, lalu mengisi buku tamu
    3. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Pengamanan Obyek Vital
  • Pelayanan Pengamanan
    1. Pengguna Layanan Menerima Layanan Pengamanan Obyek Vital

Jangka waktu penyelesaiakn disesuaikan dengan surat permohonan pengamanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Obyek Vital Terlaksana

Pengadauan dapat dilakukan secara online pada media online Satuan Polisi Pamong Praja, SIPATEN, dan WA 081349612946


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081349612946

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Obyek Vital"