Pelayanan Area Parkir Kawasan Wisata Religi Gus Dur

No. SK: 188/13/415.24/2024

  1. Kendaraan Pengunjung melewati pintu masuk UPT KWRG dan membayar retribusi karcis parkir kendaraan sesuai jenis kendaraan

5 (lima) detik -1 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023, meliputi :

1. Retribusi Pelayanan Kebersihan/Mandi, cuci, kakus (MCK) tarif perorang/masuk Rp. 2.000,-

2. Layanan Tempat Parkir Khusus di KWRG Gus Dur :

a. Parkir Sepeda Motor tarif perunit Rp. 2.000,-

b. Parkir Mobil Penumpang tarif per unit Rp. 10.000,-

c. Parkir Bus Kecil tarif perunit Rp. 15.000,-

d. Parkir Bus besar tarif perunit Rp. 25.000,-

Pemanfataatan Kegiatan Komersial dilahan area parkir KWRG Gus Dur tarif M2/hari Rp. 2.000,-


Tempat parkir kendaraan pengunjung di wisata religi Gus Dur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Area Parkir Kawasan Wisata Religi Gus Dur"