Pelayanan Persalinan

No. SK: 188.4/7.1/SK.ADMEN/423.104.03/2023

  1. Pasien membawa Fotocopy KTP, KK, KIS, dan Pasien membawa buku KIA

  1. Pasien datang langsung ke Ruang Bersalin/ rujukan dari KIA Dilakukan anamnese, pemeriksaan fisik Dilakukan pemeriksaan laboratorium bila diperlukan Memberikan KIE kepada pasien dan keluarga pasien tentang hasil pemeriksaan Merencanakan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien Melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan hasil pemeriksaan Melakukan observasi Memberikan obat sesuai indikasi Setelah 6 jam dilakukan observasi jika tidak ada keluhan dari pasien, pasien diperbolehkan pulang, dan diedukasi untuk kontrol 3 hari setelah hari pulang. Dilakukan rujukan ke FKTL bila ada tandatanda kegawatdaruratan dan komplikasi.

7 - 24 Jam

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Persalinan Normal 24 Jam, Pemeriksaan ANC, Pelayanan KB, Pemeriksaan nifas, Pemeriksaan bayi baru lahir, Tindik Bayi dan Rujukan

1.       Kotak Saran

2.       Telepon/ SMS nomer : (0343) 424481/ 085784008722

3.       WA nomer : 085784008722

4.       Email : karangketugpuskesmas@gmail.com

5.       Facebook / Youtube : Puskesmas Karangketug

6.       Instagram : puskesmaskarangketug

7.       Website pkmkarangketug.pasuruankota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Online melalui WA dan Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"