Persetujuan Pencaian Anggaran Keuangan Desa (DD, ADD, BHP/R, BK-OILKADES)

No. SK: 188/50/416-309/2032

  1. Surat permohonan kepala desa
  2. Kwitansi
  3. Fotocopy rekening kas pemerintah desa
  4. Fotocopy SK
  5. Fotocopy KTP
  6. Rencana kebutuhan/laporan realisai anggaran
  7. Pernyataan tanggung jawab

  1. Permohonan menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan rekomendasi dan pendukungnya
  3. Operator komputer memproses berkas untuk dibuatakan draft surat rekomendasi
  4. Kepala seksi pemerintah menerima, memverifikasi berkas, untuk berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke operator, sedangkan untuk yang lengkap kasi pemerintahan memaraf berkas
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan dan memaraf berkas
  6. Berkas lengkap dilaksanakan proses penandatanganan kepada pejabat penandatanganan surat
  7. Petugas Pelayanan merigister serta membubuhkan stemple, mengarsipkaan berkas surat pengantar persetujuan pencairan anggaran desa ke pemohon

Penyelesaian paling cepat 25 menit dan paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pencaian Anggaran Keuangan Desa (DD, ADD, BHP/R, BK-OILKADES)

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencaian Anggaran Keuangan Desa (DD, ADD, BHP/R, BK-OILKADES)"