No. SK: 000.8.3.2/Kep.13-DTRB /2024
1. Upload berkas persyaratan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ==> Akun Pemohon
2. 1 Hari Kerja : Memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi di aplikasi SIMBG. Jika tidak memenuhi syarat/tidak lengkap, berkas diverifikasi ulang
3. 1 Hari Kerja : Penunjukan TPA/TPT dan Penjadwalan konsultasi di aplikasi SIMBG
4. 3- 25 Hari kerja: Melaksanakan konsultasi dan Pemeriksaan dokumen teknis arsitektur/struktur/mekanikal elektrikal perpipaan. Jika belum memenuhi standar teknis, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki.
5. 1 Hari Kerja : Menerima Berita Acara Hasil Konsultasi, melakukan perhitungan teknis retribusi dan menguploadnya di aplikasi SIMBG
6. 1 Hari Kerja : Menerbitkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Menetapkan Retribusi (Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKRD)
Nilai Retribusi (Nr) : LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
LLt : Σ (LLi +LBi)
It : If x Σ (bp x lp) x Fm
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1.Sosial Media (Instagram) Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Kabupaten
Tangerang;
2.Melalui WA (pesan singkat)
081213027102
3.Onsite ke Dinas Tata Ruang dan
Bangunan Kabupaten Tangerang.
4.Email :
pbgdtrbkab.tangerang@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store