Pelayanan izin usaha pariwisata

No. SK: 188/13/415.24/2024

  1. Pengguna Layanan akses melalui system OSS atau OSS-RBA

1 (satu) hari, dengan memenuhi persyaratan lengkap upload berkas melalui  system OSS atau OSS RBA


Tidak dipungut biaya

Izin usaha atau TDUP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan izin usaha pariwisata "