Pengamanan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

No. SK: 13/POL.PP-SET/2022

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Laporan Terkait Unjuk Rasa atau Kerusuhan Massa

  • Pelaporan
    1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
    2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan, Mengisi Buku Tamu
    3. Penguna Layanan Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Surat Permohonan Pengamanan Unjuk Rasa / Kerusuhan Massa
  • Pelayanan Pengamanan
    1. Pengguna Layanan Menerima Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa atau Kerusuhan Massa

Jangka waktu penyelesaian tergantung lamanya unjuk rasa maupun kerusuhan massa berlangsung. Jika, unjuk rasa berlanjut sampai hari berikutnya maka jangka waktu pun akan bertambah

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

Pengadauan dapat dilakukan secara online pada media online Satuan Polisi Pamong Praja, SIPATEN, dan WA 081349612946

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081349612946

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa"