Pelayanan kefarmasian

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Obat non racikan 7 menit
  2. Obat racikan 15 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian"