E-Tilang

  1. bukti surat tilang & fotocopy KTP

  1. polisi melakukan tindakan
  2. polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online
  3. pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang (kode briva)
  4. pembayaran denda tilang melalui jaringan perbankan ATM, EDC, Brilink
  5. pelanggar tidak perlu hadir di persidangan / diwakilkan kepada petugas
  6. pelanggar mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti prmbayaran dikantor kejari banyuasin

Jangka waktu penyelesaian nya yaitu 2 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

E-Tilang

1x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"