Pelayanan laboratorium

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Form pemeriksaan laboratorium dari layanan yang dirujuk

  1. Paling cepat 10 menit
  2. Paling lambat 120 menit

sesuai dengan Perda yang berlaku

Pelayanan Laboratorium

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan laboratorium"