2 Jam
Tidak dipungut biaya
Surat Balasan Permintaan Data dan Informasi
1. Pelapor menyampaikan surat permintaan pertolongan / pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala UPTD PPA
2. Kasubbag TU UPTD menerima surat permintaan tersebut
3. Kasubbag TU meneruskan berkas pengaduan trs ke Kepala UPTD PPA
4. Kepala UPTD PPA mendisposisi / menunjuk petugas / mediator yang akan melakukan pengjangkauan korban
5. Petugas / Mediator yang ditugaskan untuk melakukan pengkauan korban
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store