Pelayanan Penjangkauan Korban

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Permintaan Data dan Informasi

1. Pelapor menyampaikan surat permintaan pertolongan / pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala UPTD PPA

2. Kasubbag TU UPTD menerima surat permintaan tersebut

3. Kasubbag TU meneruskan berkas pengaduan trs ke Kepala UPTD PPA

4. Kepala UPTD PPA mendisposisi / menunjuk petugas / mediator yang akan melakukan pengjangkauan korban

5. Petugas / Mediator yang ditugaskan untuk melakukan pengkauan korban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjangkauan Korban"