Kartu Keluarga

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru untuk WNI :
    1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pndah dalam wilayah NKRI;
    3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar NKRI karena pindah
    4. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula WNA;
    5. Mengisi Formulir permohonan KK mengetahui Desa/Kelurahan
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru untuk WNA :
    1. Izin Tinggal Tetap;
    2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
    4. Mengisi Formulir permohonan KK mengetahui Desa/Kelurahan;
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data :
    1. Kartu Keluarga lama;
    2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan;
    3. Mengisi Formulir permohonan KK mengetahui Desa/Kelurahan;
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI :
    1. Surat keterangan kehilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. KTP-el
    3. Mengisi Formulir permohonan KK mengetahui Desa/Kelurahan
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagui penduduk WNA :
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. Kartu izin tinggal tetap;
    3. KTP-el
    4. Mengisi Formulir permohonan KK mengetahui Desa/Kelurahan

2 Hari dari pemasukan sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-