Pelayanan Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Penelitian

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. Membawa Surat Ijin penelitian dari Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah
  2. Proposal penelitian
  3. Membawa KTP

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke bagian umum
  2. Kemudian diketik oleh staf (operator)
  3. Diverifikasi/diparaf oleh Sekcam untuk persetujuan penandatanganan oleh Camat
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Distempel/disahkan oleh staf bagian umum
  6. Diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Penelitian

Kontak : 082346734272

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Penelitian"