Pelayanan Legalisir Sertifikat atau Piagam Penghargaan

No. SK: 188/13/415.24/2024

  1. Pengguna Layanan datang ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pengguna Layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pengecekan berkas persyaratan
  4. Petugas memproses legalisir sertifikasi atau Piagam Penghargaan
  5. Petugas mengajukan berkas permohonan legalisir sertifikat atau Piagam Penghargaan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan
  6. Petugas menginformasikan kepada Pengguna Layanan setelah berkas permohonan legalisir sertifikat atau piagam penghargaan disetujui dan ditanda tangani oleh pimpinan

2 (dua) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Legalisir Sertifikat atau Piagam Penghargaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Sertifikat atau Piagam Penghargaan"