Surat Rekomendasi Pernyataan Waris

No. SK: 188.45/40/KEP/416-301/2024

  1. Surat pengantar keterangan waris dari desa
  2. Foto copy akta kematian
  3. Foto copy KTP ahli waris
  4. Foto copy KK ahli waris
  5. Foto fisik ahli waris saat tanda tangan

  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas pelayanan
  2. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan pernyataan rekomendasi waris keluar;
  3. Pengguna layanan menerima Surat rekomendasi pernyataan waris

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pernyataan Waris

Kantor Kecamatan Jatirejo : Jln Jend Sudirman No. 58 Mojokerto

Whatsapps : 0812-3270-9442

kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

Instagram : @official.kecamatanjatirejo

Survey Kepuasan Masyarakat :
https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=1297


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pernyataan Waris"