Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 6 Tahun 2019

  1. Masyarakat/Perorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi kemasyarakatan, Wartawan/Organisasi Profesi, Pegawai Instansi, dan Instansi Pemerintah, menyampaikan surat permohonan tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau situs web Ombudsman Republik Indonesia; atau dapat secara langsung hadir di Kantor Ombudsman Republik Indonesia

  • Pemohon mengunjungi situs web www.ombudsman.go.id
    1. Mengisi Data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotokopi/hasil scan identitas diri. Data mengenai informasi yang diminta: hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya.
    2. Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada PPID dan pemohon mendapatkan nomor pendaftaran.
    3. Jika Informasi tersedia di bank data dan situs web dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, PPID segera menyampaikan dan mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan dalam pendaftaran permintaan informasi.
    4. Jika informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
    5. Jika informasi tidak tersedia dalam daftar informasi publik yang terdapat pada bank data maupun situs web maka PPID menyampaikan informasi kepada pemohon
  • Datang langsung ke Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi untuk mengajukan permintaan informasi
    1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pelayanan informasi.

1. Informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan situs web Ombudsman Republik Indonesia dapat diberikan saat itu juga;

2. Informasi yang tidak tersedia dalam bank data maupun situs web akan di proses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

1. Datang/ hadir ke PPID Ombudsman

2. E-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online