9. Sertifikat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil)

No. SK: KC.AB.19.b/SK/XII/2023

  1. 1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 4. Pas Photo berlatar warna biru 4x6 = 2 lembar
  4. 5. Mengisi Formulir dari Kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Sertifikat IUMK

Wa Pengaduan :081 246 039 33

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store