No. SK: 13/POL.PP-SET/2022
Jangka waktu penyelesaian tergantung juga pada berat ringannya pelanggaran terhadap Perda / Perkada, serta ditentukan juga jauh dekatnya TKP pelanggaran dengan Mako Satuan Polisi Pamong Praja
Tidak dipungut biaya
Penegakan Perda dan Perkada Terlaksana
Pengaduan dapat dilakukan lewat media sosial seperti Instagram, Facebook, dan SIPATEN. Serta Juga dapat langsung melalui WA 081349612946
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store