Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

No. SK: 13/POL.PP-SET/2022

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Menyampaikan Surat Permohonan Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada

  • Pelaporan
    1. Pengguna Layanan menuju petugas layanan
    2. Pengguna Layanan Menyampaikan Keperluan, lalu mengisi buku tamu
    3. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Penegakan Perda / Perkada
  • Pelayanan
    1. Penguna layanan menerima layanan penegakan perda dan perkada

Jangka waktu penyelesaian tergantung juga pada berat ringannya pelanggaran terhadap Perda / Perkada, serta ditentukan juga jauh dekatnya TKP pelanggaran dengan Mako Satuan Polisi Pamong Praja

Tidak dipungut biaya

Penegakan Perda dan Perkada Terlaksana

Pengaduan dapat dilakukan lewat media sosial seperti Instagram, Facebook, dan SIPATEN. Serta Juga dapat langsung melalui WA 081349612946

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081349612946

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati"